FaktualNews.co

Resmi Dibubarkan, Pemerintah: FPI Ormas Terlarang di Indonesia

Nasional     Dibaca : 771 kali Penulis:
Resmi Dibubarkan, Pemerintah: FPI Ormas Terlarang di Indonesia
Ilustrasi FPI (Internet)

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan Front Pembeli Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.

Larangan dan pembubaran FPI ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB berlaku, Rabu (30/12/2020).

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Eddy di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Eddy mengatakan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Pemerintah pun meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI.

Alasan FPI Dibubarkan dan Terlarang

Omar Sharief Hiariej menyebutkan, ada enam alasan yang mendasari pelarangan dan pembubaran FPI sebagai ormas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Berikut keenam alasan pembubaran FPI.

1. Keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.
2. Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.
3. FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.
5. Ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.
6. Pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.

“Berdasar pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengingat pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d UUD 1945,” tegas Omar Sharief Hiariej.

 

 

Berita ini dilansir dari CNNIndonesia.com dengan judul: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201230130401-20-587816/pemerintah-simbol-fpi-juga-terlarang-di-indonesia

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul