BLITAR, FaktualNews.co – Oknum guru olahraga berinisial B (39) terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya di SMP Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam diberhentikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjoko, mengatakan akan menarik oknum guru cabul tersebut ke Dinas Pendidikan mulai senin 4 Januari 2021 mendatang.
“Jadi sambil menunggu hasil dari vonis hukuman. Yang saat ini masih berjalan dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Polres Blitar. Oknum tersbut kami tarik ke Dinas untuk di ‘kandangkan’ sementara,” tuturnya, Rabu (30/12/2020).
Budi mengungkapkan, oknum guru yang melakukan perbuatan bejat tersebut baru menjadi PNS dua tahun lalu, dan baru sekitar dua tahunan menjadi pengajar di SMP Doko.
Sebelum ditempatkan di SMP Doko, guru itu megajar di wilayah Kediri.
“Dia pindahan dari Kediri,” tuturnya.
“Jika nanti di tetapkan bersalah dan menjalani proses hukum, ya oknum guru terebut dilakukan pemecatan. Karena sudah sesuai prosedur dalam undang undan,” kata Budi menegaskan.
Selain ‘mengkandangkan’ oknum guru cabul tersebut, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah.
“Kepala Sekolah nanti akan diganti, karena dinilai tidak tegas dan banyak kasus ditutupi,” pungkas dia.