FaktualNews.co

Tulungagung Kembali Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 20.00 WIB

Kesehatan     Dibaca : 1229 kali Penulis:
Tulungagung Kembali Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 20.00 WIB
FaktualNews.co/latif
Salah satu titik keramaian di barat RSUD dr Iskak Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sesuai Surat Edaran Bupati Tulungagung per Rabu (30/12/2020), Pemkab Tulungagung kembali memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.

Sejumlah aktivitas ekonomi, mulai dari jual beli makanan, toko, hingga aktifitas lainnya dipastikan dilarang mulai pukul 20.00 WIB.

Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi administrasi hingga penjabutan izin usaha.

“Untuk pelaksanaan dan adanya sanksi mulai besok (Kamis, 31/12/2020) malam dilaksanakan, malam ini masih sebatas sosialisasi,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, selepas acara rapat koordinasi percepatan pananganan Covid-19 di Pendopo Tulungagung, Rabu (30/12/2020).

Pihaknya memberikan sorotan khusus penerapan jam malam di warkop, karena sesuai dengan aturan harus ditutup mulai pukul 20.00 WIB.

“Kita akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, intinya penerapan jam malam untuk menanggulangi penyeberan Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan, pelaksanaan jam malam itu sebagai salah satu upaya dalam mengatasi ledakan kedua Covid-19.

“Kemarin kita sempat melonggarkan, dan sekarang kembali meningkat lagi,” terangnya.

Pihak Pemkab sendiri berharap kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut, sehingga penanggulangan Covid-19 dapat berjalan dengan maksimal.

Sementara itu, untuk wilayah strong point, Forkopimda Tulungagung menyebut semua titik keraimaian bakal mendapat pengawasan. Sehingga, akan ada mobilitas dari petugas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah