BATU, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Batu menerapkan penutupan alun-alun dan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan jelang malam tahun baru 2021.
Penutupan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 di Kota Batu.
Meski Pemrov Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemrov Jatim No: 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun 2021. Salah satunya terkait penerapan jam malam mulai pukul 20.00 – 04.00 WIB.
Namun demikian pemerintah kota batu tidak menerapkan jam malam tersebut melainkan melakukan penutupan alun-alun dan juga beberapa ruas jalan.
“Saat malam pergantian tahun baru 2021 akan dilakukan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Batu. Pemerintah telah menyediakan kantong parkir di sejumlah titik. Aturan ini akan diberlakukan pada 31 Desember 2020 pukul 09.00 WIB s.d 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” tulis akun instagram @pemkotbatu_official.
Adapaun beberapa ruas jalan yang ditutup saat malam tahun baru adalah sebagai berikut:
1. Jalan Kartini
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Sudiro
4. Jalan Semeru
5. Jalan Agus Salim
6. Jalan Diponegoro
7. Jalan Kawi
8. Jalan Panderman
Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga telah menyiapkan kantong parkir untuk meminimalisir kepadatan kendaraan.
Kantong parkir tersebut meliputi:
1. Deduwa Oleh-oleh dan Brawijaya Oleh-oleh di Jl. Diponegoro
2. Jl. Brantas dan Jl. Panglima Sudirman
3. Jl. Sultan Hasan Halim
4. Balaikota Among Tani, Perum Panorama
5. Ex Wastra Indah
Sementara jalur yang bisa dilalui saat malam tahun baru adalah:
1. Jl. Hasanudin
2. Jl. Indragiri
3. Jl. Panglima Sudirman
4. Jl. Ayani
5. Jl. Brantas
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batu juga menyediakan lahan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.