BLITAR, FaktualNews.co-Khoirul Huda (31), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorjo Kota Blitar dan Johana Arianto (31) Warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditangkap petugas karena membawa minuman keras (miras) yang diduga hendak digunakan pesta miras di malam tahun baru, Kamis (31/12/2020).
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, dua pemuda tersebut terjaring petugas saat petugas melakukan pengecekan di lokasi penyekatan, perbatasan masuk kota, jalan Tanjung Kota Blitar. Miras tersebut di duga hendak di gunakan untuk pesta tahun baru.
“Dari tangan kedua pemuda tersebut petugas mengamankan dua botol miras Cap Topi Miring, dua botol Bir Bintang, satu bungkus obat kuat Kuku Bima. Diduga miras tersebut di gunakan untuk pesta malam tahun baru,” kata Iptu Rochan.
Rochan menambahkan, kedua pemuda dan barang bukti miras saat ini langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Sukorjo.
“Jadi keduanya sudah diamankan petugas Polsek Sukorjo. Dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolsek Sukorjo,” pungkasnya