Gaya Hidup

Hiburan Malam Mojokerto Ditutup Hingga 8 Januari 2021

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Mojokerto ditutup sementara mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertara dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 440/3273/416-105/2020 tentang himbauan perayaan malam tahun 2021, yang merujuk SE Gubernur Jatim No 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Selain itu, Pemkab Mojokerto melakukan pembatasan-pembatasan bagi jumlah pengunjung wisata, hotel atau penginapan, warung kopi, rumah makan, ruang olahraga, dan ruanh pertemuan. Antara lain, tidak boleh melebihi 25 persen dari total jumlah kapasitas.

Selanjutnya, penerapan jam malam pun diberlakukan, mulai pukul 20.00 WIB- 04.00 WIB hingga 08 Januari 2021.

Imbauan tersebut dilakukan untuk mengantasipasi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Raga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menambahkan, dalam rangka pencegahan Covid-19, Pemkab dibantu Polres Mojokerto telah melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat wisata.

“Pelaku usaha tempat wisata, hotel, restoran di Kabupaten Mojokerto harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya, Kamis (31/12/2020).