FaktualNews.co

Nasib Buruh di Surabaya Dilarang Pulang Rayakan Tahun Baru 2021

Peristiwa     Dibaca : 826 kali Penulis:
Nasib Buruh di Surabaya Dilarang Pulang Rayakan Tahun Baru 2021
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Buruh di Surabaya tolak RUU Omnibus Law beberapa waktu lalu.

SURABAYA, FaktualNews.co – Merayakan momen pergantian tahun bersama keluarga tersayang menjadi dambaan setiap orang. Namun suasana gembira yang datang setahun sekali tersebut, kini tak lagi bisa dirasakan oleh sebagian kalangan. Salah satu para buruh di Surabaya.

Para buruh yang mengadu nasib ke Kota Pahlawan dilarang perusahaan tempatnya bekerja untuk merayakan pergantian tahun di kampung halaman karena penularan Covid-19 masih tinggi.

Larangan untuk tidak pulang ke kampung halaman pada momen hari besar sebenarnya bukan kali pertama. Saat lebaran 2020 kemarin, para buruh juga dilarang merayakan bersama keluarga di daerah asalnya.

“Nggak boleh pulang lagi, seperti lebaran kemarin. Nggak boleh (pulang),” ujar salah seorang buruh asal Tuban, Aslikah (45), Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, apabila sampai nekat pulang ke kampung halaman, perusahaan mengancam akan memotong gaji mereka. Bahkan kata dia, direksi tak segan-segan menjatuhkan skorsing alias pemberhentian kerja sementara waktu hingga pemecatan.

“Ada yang ketahuan pulang kampung, besoknya dipanggil pimpinan. Dipotong gaji sampai ditawari pensiun dini,” lanjutnya.

Tak mau bernasib malang, dirinya bersama rekan-rekan yang lain pun mematuhi aturan tersebut. Walau merasa jenuh dengan rutinitas yang serba terbatas di rumah kontrakan, mereka sepakat tak merayakan pergantian tahun bersama keluarga tercinta di daerah asal seperti tahun 2019, lalu.

“Ya mau gimana lagi, gara-gara corona semua jadi begini,” kata buruh pabrik rokok ini.

Hal senada juga disampaikan Ridwan (37), seorang pekerja sebuah pabrik minuman di wilayah Rungkut Industri Surabaya. Pimpinan perusahaan mengeluarkan kebijakan larangan berwisata ke luar Surabaya selama libur akhir tahun.

“Kalau ketahuan keluar kota, harus melakukan Swab dengan biaya sendiri,” aku Ridwan kepada media ini.

Karena larangan itu, pria asal Bojonegoro ini pun terpaksa berdiam diri di kamar kosan bersama rekan-rekannya selama libur akhir tahun.

Namun mereka punya cara untuk mengusir kebosanan saat malam pergantian tahun nanti. Yakni menggelar pesta kecil-kecilan dengan membakar ikan serta ayam potong untuk disantap bersama.

“Nanti malam rencananya bakar-bakar ikan sih, di kosan saja,” tandasnya.

Lain halnya dengan Sugeng (38), warga Kota Malang. Dirinya sengaja tidak pulang kampung selama libur akhir tahun bukan karena adanya larangan dari tempatnya bekerja. Melainkan untuk menghindari operasi Swab Hunter yang bersiaga di perbatasan.

“Nggak berani, nanti kena rapid. Wes tak kumpul bolo-bolo kene ae (Sudahlah, berkumpul bersama teman-teman disini saja),” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan demi memutus penularan Covid-19 yang makin tinggi.

Bahkan, pemerintah juga memberlakukan jam malam di seluruh Kabupaten/Kota berdasar surat edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jatim.

Aturan jam malam tersebut berlaku mulai 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mendatang.

“Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota,” kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul