JEMBER, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan penutupan sejumlah ruas jalan menuju Alun-Alun pada malam tahun baru 2021.
Penutupan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember
Penutupan jalan menuju pusat Kota dilakukan mulai pukul 17.00 WIB-04.00 WIB. Serta melarang kegiatan apapun saat malam tahun baru.
Untuk mengantisipasi kerumunan, Satlantas Polres Jember akan melakuan penutupan akses menuju alun-alun Jember.
Area pertama, wilayah Kantor Kecamatan Kaliwates; Area Kedua, wilayah sekitar Perempatan Perumahan Argopuro; Area ketiga, di sekitar Ex Ruko Jompo, area empat di kawasan Alun-alun Kota Jember, area Lima di Sekitaran DPRD Jember, Gladak Kembar, dan perempatan SMP 2 Jember.
Selain dilakukan penutupan akses jalan, pada malam tahun baru. Tidak diperkenankan dilakukan acara merayakan tahun baru dalam bentuk apapun.
“Misalnya memaksa akan dibubarkan oleh polisi juga sanksi tegas,” kata Kasubagbinops Polres Jember AKP Mahrobi Hasan, Kamis (31/12/2020).
Mahrobi juga menyampaikan, akan dilakukan sweeping dalam skala besar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember.
“Saat malam tahun baru akan dilakukan operasi skala besar yang bersifat membubarkan segala bentuk perayaan tahun baru,” tegasnya.
“Dengan sasaran di lokasi-lokasi tempat hiburan malam dan cafe. Selain itu di lokasi-lokasi wisata juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan tahun baru apapun,” pungkasnya.