JOMBANG, FaktualNews.co – Pemberlakuan jam malam Tahun Baru 2021 di Kabupaten Jombang menuai beragam komentar warganet.
Jam malam Tahun Baru 2021 ini akan diberlakukan mulai Kamis, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang. Aktivitas masyarakat maupun tempat usaha dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Pembahasan pembatasan jam malam Tahun Baru ini merangsek ke berbagai platform media sosial seperti Facebook maupun Whatsapp grup.
Dari berbagai komentar tidak jarang warganet yang menentang kebijakan pemberlakuan jam malam tersebut, terutama tentang nasib para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Mereka meminta Pemkab Jombang memberikan kompensasi kepada para PKL.
“Menurut saya harus ada solusinya, seperti uang ganti atau kompensasi untuk PKL. Karena kalau tidak berarti Pemerintah Daerah dapat melanggar Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945,” kata salah seorang warganet, Faiz.
Ada juga warganet yang meminta Indomaret dan Alfamart juga ditutup.
“Indomaret dan Alfamart harus ditutup, biar adil.”
Selain itu warganet lain memberikan komentar lucu jika yang harus tutup kafe bukan PKL karena dia beralasan PKL tidak mempunyai pintu.
“Sing dikongkon tutup gambare cafe kok duduk PKL, PKL gak duwe lawang apane sing ditutup? Lek cafe2 ditutup ben ngopi nang PKL, SALUT q karo BUPATI, sangat peduli karo PKL👍🏻👍🏻👍🏻 (Yang disuruh tutup gambarnya kafe kok bukan PKL, Pkl gak punya pintu apanya yang ditutup? Kalau kafe tutup biar ngopi di PKL, SALUT saya sama Bupati sangat peduli sama PKL 👍🏻👍🏻👍🏻, ” tulis akun Rodobejat.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi kerumuman masa saat perayaan malam tahun baru ditengah masa pandemi covid-19.
“Mulai tanggal 31 Desember sampai 3 Januari, diberlakukan jam malam 19.00 wib, ini berdasarkan seruan bupati nomor 8284 tahun 2020. Ini berlaku tidak hanya di Jombang tapi seluruh Jawa Timur. Kami juga suda ada imbaun, kalau jam malam kita malah berlakukan mulai malam ini (Rabu malam), namun secara ketat saya mulai besok (hari ini),” jelasnya.
Dia juga menegaskan, akan menutup paksa jika mendapati pemilik warung atau kafe yang masih nekat membuka usahanya melebihi jam batas toleransi.
Petugas juga akan memantau secara ketat beberapa titik strategis yang biasa menjadi tempat berkumpul masa, seperti jalur protokol di kota Jombang.
“Tidak hanya di Jombang tapi di wilayah kecamatan yang dekat pasar itu semua pembatasan ini kami berlakulan. Kami sudah melakukan sosialisasi beberapa hari sebelumnya, msyarahat yang tidak tahu kebangetan. Jadi mulai jam 7 malam itu dibersihkan lalu jam 8 harus sudah steril semua,” tegasnya.
“Kalau ada yang nekat buka diatas jam operasi, kan susah ada operasi yustusi Satpol PP, tentu akan ada tindakan yang sesuai Perda,” ungkapnya.