Ecoton Nilai Aktivitas Pabrik Bulu Ayam di Jombang Melanggar Hukum
SURABAYA, FaktualNews.co – Ecological Observation and Wet Conservation (Ecoton) menilai aktivitas pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang yang menyebabkan polusi udara merupakan pelanggaran hukum atas hak warga mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
“Warga harus mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat, dengan gangguan lingkungan akibat aktivitas pabrik bulu ayam maka telah terjadi pelanggaran atas hak lingkungan,” ujar Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Jumat (01/01/2021).
Semenjak beroperasinya pabrik penggilingan bulu ayam PT Sayap Emas, yang dibuka pada bulan Agustus 2020 lalu, warga disekitar lokasi pabrik mengeluhkan sesak nafas akibat bau menyengat yang ditimbulkan dari asap produksi. Kondisi ini kemudian menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Prigi menambahkan, sebenarnya dalam kasus ini aparat kepolisian berkewajiban melakukan upaya penegakan hukum atas gangguan dan pencemaran udara yang terjadi menggunakan aturan tindak pidana lingkungan hidup karena kasusnya telah diketahui publik dan dipublikasikan melalui media.
“Perilaku pabrik yang menimbulkan gangguan, jelas merupakan tindakan melawan hukum. Karena gangguan atau pencemaran lingkungan merupakan delik aduan biasa, maka polisi harus melakukan upaya penegakkan hukum jika kasusnya telah diketahui dan dipublikasikan melalui media,” lanjutnya.
Alumnus Fakultas Sains dan Teknologi Prodi Biologi Unair Surabaya ini menyarankan agar masyarakat juga mengadukan permasalahan yang dihadapi kepada pemerintah setempat.
“Warga bisa menuliskan surat pengaduan dan laporan gangguan lingkungan kepada Bupati atau Kadinas LH (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) Jombang,” lanjutnya.
Sehingga pemerintah dikatakannya, dapat pula menjatuhkan sanksi administratif dengan mencabut izin atau menutup sementara aktivitas pabrik.
“Sampai perusahaan melakukan tindakan pemulihan dan mengendalikan dampak lingkungan yang terjadi,” pungkasnya.
Diketahui, keberadaan pabrik penggilingan bulu ayam tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, karena menimbulkan bau menyengat.
Pabrik ini awalnya bernama CV Nurvan Jaya dengan kegiatan pengolahan bulu ayam menjadi tepung. Namun belakangan, pabrik ini diketahui sudah berganti nama menjadi PT Sayap Emas.
Selain berganti nama menjadi PT Sayap Emas, pabrik penggilingan bulu ayam ini diduga belum mengantongi izin.
“Jika ada izin, kan nggak mungkin lingkungannya begini. Baunya sangat menyengat dan mengganggu pernafasan,” kata salah seorang warga Desa Bangsri yang namanya enggan disebutkan, Selasa (29/12/2020).
Namun, ia mengetahui jika CV Nurvan Jaya sempat mengajukan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.