FaktualNews.co

Dipidanakan Akibat Dugaan Penipuan CPNS, Ini Respons Istri Ketua DPRD Sumenep

Hukum     Dibaca : 786 kali Penulis:
Dipidanakan Akibat Dugaan Penipuan CPNS, Ini Respons Istri Ketua DPRD Sumenep
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi penipuan CPNS.

SUMENEP, FaktualNews.co–Hj Rahmaniyah, istri ketua DPRD Sumenep angkat bicara terkait dilaporkannya dia ke polisi akibat dugaan terlibat penipuan berkedok CPNS tahun 2013 lalu.

Dalam wawancara eksklusif bersama FaktualNews.co, istri Ketua DPRD Sumenep K Abdul Hamid Ali Munir ini menceritakan, dirinya sejatinya merupakan korban dari rentetan kasus dugaan penipuan, sehingga dirinya terseret ke ranah hukum sebagai terlapor.

“Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu itu, sebenarnya posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” sebutnya, Minggu (3/1/2020).

Rahmaniyah mengurai, kasus tersebut bermula dari ketertarikan keponakannya untuk menjadi abdi negara dalam hal ini ASN, ia yang saat itu sudah menjadi istri anggota DPRD, mengklaim hanya membantu mencarikan jalan.

Dalam perjalanannya, Rahmaniyah menemukan jalur untuk memasukkan keponakan dan beberapa orang yang meminta tolong pada dirinya, melalui salah seorang berinisial AM, warga Desa Klaimook, Kecamatan Kalianget Sumenep, yang diketahui lewat jalur rekannya juga.

“Awalnya saya minta tolong ke teman, akhirnya disambungkanlah dengan AM ini untuk bisa memasukkan orang-orang yang minta tolong ke saya jadi PNS lewat jalur kebijakan (K2),” imbuhnya.

Modusnya sama, Rahmaniyah juga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai DP kepada AM, sisanya harus dilunasi setelah sejumlah orang yang didaftarkan masuk dan memperoleh SK.

“Uang yang saya setor ke AM sekitar Rp 1,8 miliar, itu yang berkuitansi. Ada juga yang tanpa kuitansi, totalnya Rp 2 miliar lebih,” rincinya.

Karena itu, istri politisi senior PKB ini, dua tahun lalu sempat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan AM, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Sekitar Maret 2019 lalu saya sudah laporan ke Polres Sumenep, tapi sampai sekarang malah tidak ada tindak lanjutnya,” bebernya.

Rahmaniyah mengaku, ada sekitar 40 orang yang meminta bantuannya untuk lolos menjadi PNS, namun tidak satupun yang diterima. Karena itulah dirinya mengklaim sebagai korban dari AM, karena persyaratan dan uang DP dari pelamar semua disetor ke AM.

“Ada sekitar 35-40 orang, uang DP-nya semua masuk ke AM, posisi saya juga sebagai korban,” akunya.

“Begini, posisi saya juga korban mas, saya bantu orang, orang nyetor uang DP ke saya, uang tersebut saya setorkan ke AM, ada buktinya kok, bukti-bukti itu juga akan kita serahkan ke polisi,” tegasnya, mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sumenep, Madura, kembali mencuat setelah dilaporan oleh JM, Warga Ambunten ke Polres setempat.

Dugaan tindak penipuan CPNS 2013 lalu itu, korban mengaku diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM (istri ketua DPRD Sumenep, Hj. Rahmaniyah), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

RM dilaporkan JM, Warga Ambunten ke Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan dasar bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT Polres Sumenep. Dugaan penipuan itu terjadi lantaran korban juga sudah menyetor sejumlah uang kepada terlapor.

Dalam laporannya, dugaan penipuan itu berawal saat, korban berkeinginan menjadi pegawai negeri. Korban yang tengah mencari jalan untuk bisa lolos, bertanya kepada temannya FAT dan diarahkan ke terlapor, RM. Akhirnya, korban langsung mendatangi terlapor dan menjalin komunikasi.

Nah, setelah itu akhirnya terlapor mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. Tentunya, dengan membayar uang sebesar Rp 60 juta, itu dibayar lunas ketika sudah ada SK (Surat Keputusan).

“Terkait laporan penipuan CPNS, yang dilaporkan istrinya ketua DPRD Sumenep, jika tidak salah ada 5 pelapor,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, Rabu (30/12/2020) lalu.

Dalam perjanjian, korban ini tetap harus membayar uang muka atau DP (down payment). Maka, korban menjadi tertarik, dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah lolos dan SK keluar.

“Ternyata saat pengumuman korban tidak lolos sehingga membuat kecewa. Padahal, sudah menyerahkan berkas dan persyaratan lengkap. Sehingga, korban langsung menagih janji kepada terlapor. Namun, terlapor menyatakan akan ada pengumuman susulan dan nanti bisa lolos,” imbuhnya.

Dia menuturkan, beberapa bulan berikutnya, terlapor meyakinkan korban dengan menyatakan SK sudah ada, dan meminta untuk dijemput dirumahnya. Sayangnya, SK tersebut disinyalir palsu, karena korban tetap tidak diangkat sebagai ASN.

“Karena tidak ditepati, akhirnya korban terus menagih namun tetap tidak dibayar. Akhirnya, langsung dilaporkan ke kami di Polres,” tuturnya.

Menurut Kasat Reskrim, sebenarnya laporan dugaan penipuan CPNS ini sudah bulan Agustus lalu. Namun, karena ada momen Pilkada maka dipending dulu, khawatir dikaitkan dengan partai tertentu.

“Karena sekarang sudah selesai. Maka, kami lanjutkan lagi pengusutan kasus ini,” ungkapnya.

Teranyar, berdasarkan informasi yang dihimpun FaktualNews.co, terlapor AM warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep, ini merupakan pensiunan ASN di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Sumenep, berdasarkan kabar dari warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, AM kerap kali berpindah-pindah tempat, kuat dugaan AM tidak lagi tinggal di Sumenep.

“Kalau di rumahnya sudah lama tidak ada mas, kabarnya sih sejak kasus penipuan CPNS itu, dia kerap berpindah-pindah tempat,” singkatnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah