JOMBANG, FaktualNews.co – Radika Rizkyanto (21) pemuda asal Dusun Balongrejo, Desa Pundong Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap polisi terkait dugaan peredaran pil koplo pada Sabtu (2/1/2021) malam.
Sepak terjang Radika terendus setelah sebelumnya petugas menangkap PS yang kedapatan memiliki 5 butir pil koplo.
Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas membekuk Radika sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.
Dari tangannya petugas mengamankan 343 butir pil koplo siap edar yang disimpan dalam enam bungkus paket.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan Radika ini bermula dari keterangan salah satu saksi pengguna pil dobel L berinisial PS yang memiliki 5 butir pil haram itu.
PS mengaku mendapatkan atau membeli obat terlarang itu dari Radika. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi secara lengkap. Polisi kemudian bergerak dan membekuk pelaku.
“Barang bukti yang disita diantaranya satu kit pil doble L yang berisi 5 butir (dari saksi PS), satu bekas rokok ziga, enam kit pil doble L yg berisi 343 butir dan satu unit HP merk Oppo,” terangnya, Minggu (3/1/2021).
Radika kini ditahan dan menjalani pemeriksaan. Kasus ini juga akan dikembangkan lagi untuk menemukan pelaku lain maupun jaringan lain diatasnya.
“Dia dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.