Kriminal

Usai Pengedar Ratusan Pil Koplo di Jombang Dibekuk, Tetangganya Diringkus karena Sabu

JOMBANG, FaktualNews.co-Pengembangan polisi menyusul penangkapan pengedar pil double L alias pil koplo asal Desa Pundong Kecamatan Diwek, Jombang, membuahkan hasil.

Setelah menangkap tersangka penedar ratusan pil koplo Radika Rizkyanto (20), Polsek Diwek kembali membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu, Mochammad Yunus Arifiyanto (20), yang merupakan tetangga dari tersangka Radika.

Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin menjelaskan, Yunus ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumya.

Dari tangan pemuda itu, disita barang bukti sabu seberat lebih dari 2 gram dalam empat plastik klip, sebuah timbangan dan beberapa bukti terkait lainya.

“Satu klip sabu berat 1,33 gram, 0,25 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, total 2,09 gram, satu alat timbangan digital, satu alat hisab (bong), satu pipet kaca yg berisi sisa kerak sabu berat kotor 1,59 gram, sebua korek api dan uang tunai Rp 1.180.000,” bebernya.

Chairuddin menuturkan, pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lain yang lebih besar di wilayah Diwek.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tetang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Diwek menangkap Radika Rizkyanto (20). Pemuda asal Dusun Balongrejo Desa Pundong Kecamatan Diwek ini diduga menjadi pengedar pil double L.

Radika ditangkap anggota Polsek Diwek pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar jam 22.30 wib di Desa Balongbesuk, setelah terendus mengedarkan obat keras jenis pil double L. Dia didapati menyimpan 343 butir pil koplo siap edar, yang disimpan dalam enam bungkus paket kit.