Peristiwa

Pria di Mojokerto Cabuli Bocah 4 Tahun

MOJOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pria di Mojokerto ditangkap polisi diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pria tersebut berinisial AS (38) asal Desa Warugunung, kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Korbanya, yakni, AA (4) yang merupakan tetangga pelaku sendiri.

“Kasus ini merupakan pencabulan yang korbannya adalah seorang anak berumur 4 tahun,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, Senin (04/01/2021).

Aksi AS bermula pada hari Jum’at 13 November 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Korban bermain didepan rumahnya. Kemudian, korban merasa lapar dan beranjak ke warung biasa korban minta makan apabila orang tua korban sedang pergi.

Pada saat itu, di depan warung pelaku mengajak korban pergi ke pasar untuk membeli mainan. Namun, korban malah diajak pergi ke dalam kos tersangka .

Sesampainya di kost, Korban disuruh tiduran di lantai dan pelaku juga tidur di sampingnya. Kemudian korban tiduran sambil main handphone.

“Terjadilah aksi pelaku tersebut dengan cara memasukkan jari dan dimasukkan ke alat kelamin korban. Lalu tersangka mengeluarkan kemaluaanya untuk melakukan manstrubasi atau onani sampai keluar sperma,” jelas Donny.

AS akan dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan acaman hukum maximal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui sesuai dengan pasal yang dilaporkan,” tegasnya.

Sementara, AS mengaku, jika orang tua korban sering mengajak korban service kulkas di rumahnya.

“Pada saai itu saya mengajaknya (korban) beli mainan ke pasar,” ujarnya.