MOJOKERTO, FaktualNews.co-Unit Resmob satreskim Polres Mojokerto membekuk tersangka penjambret ibu hamil. Tersangka pelaku berinisial AP (48) yang ditembak kakinya saat penangkapan, melakukan aksi di Jalan Raya Watessumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada hari Jum’at 18 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, korban adalah seorang ibu hamil, Ningsih (34), yang sedang menggandung 7 bulan. “Tersangka memang sudah mengincar korban, Pelaku menjambret aset korban hingga menyebabkan korban jatuh dan tersangka kabur,” katanya.
Donny menjelaskan, tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. “Dan juga kasus penipuan serta penggelapan,” jelasnya.
Masih kata Donny, penangkapan pelaku setelah tim resmob satrekrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan informasi di tengah-tengah masyarakat.
“Terungkap HP tersebut sudah terjual kepada tersangka berinisial A dan N. Di sini proses pengungkapan dimulai, diawali dari penangkapan tersangka pasal 480 (penadahan) sampai dengan ke tersangka utama selaku eksekutor bernama AP,” terangnya.
Tak hanya AP, tim resmob saatreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan 2 penadah Handphone. Yakni S (48) dan J (39), keduaanya asal Sampang, Madura yang tinggal di Kota Surabaya.
“Pelaku AP sempat mecoba kabur saat mau ditangkap, akhirnya petugas menembak kakinya,” terang Donny.
Untuk barang barang bukti yang diamankan berupa 2 sepeda motor, Baju, helm dan sandal.
Pelaku, AP mengaku, tidak mengetahui jika yang menjadi sasaran aksi jambretnya adalah seorang ibu yang sedang hamil.
“Saya tidak tahu, saya minta maaf kepada ibu, betul-betul saya tidak tahu kalau sedang hamil,” ujarnya.
Korban penjambretan, Ningsih meminta agar korban diberi hukuman yang setimpal. “Saya mengucapkan terimakasih kepada polisi. Saya mohon kalau bisa pelaku di hukum mati,” tegasnya diatas kursi roda.
Ia mengungkapkan, tas yang dijambret pelaku berisi uang Rp 850 ribu. Uang tersebut merupakan uang bantuan UMKM. “Padahal uang itu mau saya bayarkan utang,” ungkapnya.
Kondisi Ningsih saat ini berangsur membaik dan kondisi kehamilannya pun baik. “Alhamdulillah kodisi bayi saya baik,” paparnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan acaman hukaman 12 tahun penjara.