FaktualNews.co

Ada yang Terinfeksi Covid-19, Pegawai Setdakab Pamekasan WFH

Peristiwa     Dibaca : 806 kali Penulis:
Ada yang Terinfeksi Covid-19, Pegawai Setdakab Pamekasan WFH
FaktualNews.co/Mulyadi
Totok Hartono, Sekda Pamekasan saat diwawancarai, Selasa (5/1/2021).

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberlakukan Work From Home (WFH) di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Pamekasan.

Pemberlakuan WFH yang berdasarkan Surat Edaran Nomor 973/03/432.022/2021 terhitung sejak Senin, 04 Januari hingga 08 Januari 2021 itu menyusul adanya pegawai yang terpapar Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengatakan pemberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan dilakukan merujuk surat edaran Menteri PAN-RB Nomer 58/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

“Jadi, karena di lingkungan sekretariat daerah Pemkab Pamekasan ada yang terpapar virus Covid-19, maka kami segera melakukan tindakan cepat agar tidak semakin menyebar pada ASN yang lain,” kata Totok, Selasa (05/01/2021).

Ia juga mengatakan bahwa ada 3 pegawai di lingkungan sekretariat daerah Pemkab Pamekasan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga WFH dilakukan untuk pencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan instansinya.

“Meskipun WFH, ASN harus tetap bekerja dengan maksimal dan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN, jadi harus tetap sesuai target,” tambahnya.

Menurutnya, WFH hanya dilakukan selama 4 hari karena pihaknya akan melakukan Rapid Test bagi yang kontak erat dengan pegawai yang positif Covid-19.

“Jika hasilnya reaktif, maka dilakukan isolasi selama 14 hari, namun untuk yang non reaktif akan masuk pada Senin, 11 Januari 2021,” pungkasnya.

Untuk diketahui, data Covid-19 per Senin (04/01/2021) di Pamekasan jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 total sudah mencapai 797 orang. Sebanyak 547 orang sembuh dari Covid-19 dan ada 65 orang meninggal karena Covid-19.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh