FaktualNews.co

Bertengkar Soal Batas Tanah, Kakek di Jember Sabet Celurit Leher Tetangga

Peristiwa     Dibaca : 786 kali Penulis:
Bertengkar Soal Batas Tanah, Kakek di Jember Sabet Celurit Leher Tetangga
FaktualNews.co/hatta
Pelaku berpeci dan pakai baju batik saat diinterogasi polisi

JEMBER, FaktualNews.co-Nimin (73) warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, nekat menyabet leher Sutikno (49), tetangga rumahnya dengan celurit, Selasa (5/1/2021) sore.

Perbuatan nekat itu dipicu pertengkaran pelaku dengan korban. Pertengkaran itu sendiri karena keduanya berselisih paham soal batas lahan tanah.

Pertengkaran berawal dari korban yang menaruh kotoran di lahan tanah, yang oleh pelaku diakui wilayahnya. Pertengkaran memuncak dan pelaku pun menyabetkan celurit yang dipegangnya ke leher korban.

‘Beruntung’ korban masih selamat karena sabetan celurit pelaku. Hanya saja korban harus dilarikan ke Puskesmas Sukorambi untuk mendapat perawatan.

Korban luka di leher akibat sabetan celurit sepanjang 10 sentimeter, ditambah luka menganga sepanjang 2,5 sentimeter.

“Pertengkaran berawal ketika Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanah yang diakui Pak Nimin (pelaku), sebagai lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono dikonfirmasi di mapolsek.

Pelaku pun kemudian nekat menyabet leher korban dengan celurit, yang dipegangnya saat itu.

“Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban,” katanya.

Sigit menambahkan, sebelumnya sekitar 20 hari lalu, juga pernah terjadi pertengkaran serupa dengan penyebab yang sama, yakni soal batas lahan tanah.

“Korban mengklaim batas tanah sesuai yang diyakini, yang itu tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua, akhirnya menyabet leher korban,” jelasnya.

Celurit yang digunakan untuk melukai korban adalah yang biasa digunakan pelaku untuk mencari rumput. “Tapi mungkin baru diasah sehingga lebih tajam celuritnya,” kata Sigit.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags