FaktualNews.co

Bupati Jember Faida Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Salah Gunakan Wewenang

Peristiwa     Dibaca : 851 kali Penulis:
Bupati Jember Faida Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Salah Gunakan Wewenang
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Koalisi Bela Kiai (KBK) melaporkan Bupati Jember Faida ke Polisi.

JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Faida dilaporkan ke polisi oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Bela Kiai (KBK) karena dinilai menyalahgunakan wewenang jabatannya, Rabu (6/1/2021).

“Kami melaporkan Bupati Jember Faida, karena telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan pergantian 13 pejabat pada 28 Desember 2020 kemarin,” kata Koordinator KBK Radit di Mapolres Jember.

Menurut Radit, pergantian jabatan 6 bulan sebelum dan sesudah Pemulihan kepala daerah itu dilarang.

“Apalagi Mendagri juga telah membuat surat edaran (SE) larangan mutasi jabatan di Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak,” tegasnya.

Namun Bupati Faida, kata Radit, pada akhir masa jabatannya telah melakukan pergantian jabatan.

“Jadi menurut kami Bupati Faida telah melanggar aturan dan kami pun melaporkan hal ini ke Polisi,” katanya.

Sementara itu sembari mendampingi Radit, Kuasa Hukum KBK Anasrul menyampaikan, adanya pelaporan ke polisi ini. Karena adanya dugaan-dugaan pelanggaran.

“Yang dilakukan Bupati Jember Faida dengan menyalahgunakan wewenangnya. Juga kami melaporkan 4 orang warga Jember yang kemarin melaporkan Kiai Muqiet, dengan tuduhan laporan palsu,” kata Anasrul.

Menurut Anasrul, tindakan pelaporan Kiai Muqiet ke polisi dan kejaksaan tidak cukup kuat.

“Karena perihal pengembalian jabatan yang dilakukan Kiai Muqiet telah mengikuti aturan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Bahkan harusnya Pengembalian jabatan sesuai KSOTK 2016 itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu,” jelasnya.

“Terkait proses oleh Bawaslu dan hasil putusan Bawaslu pun, juga tidak ada kesalahan. Yang beberapa waktu lalu sempat juga ada laporan soal Kiai Muqiet. Laporan itu sudah selesai, dan memang tidak ada cukup bukti,” katanya menambahkan.

Bupati Jember Faida dilaporkan dengan dugaan telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 1 nomor tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, pada pasal 71 ayat 2 yang berbunyi “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”.

Lebih lanjut disampaikan, kata Anasrul, pihaknya melaporkan Faida dengan Pasal 190 UU no 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

“Apa yang dilakukan Bupati Faida itu, menurut hemat kami, melakukan pergantian jabatan ditambah menabrak SE Mendagri adalah kesalahan fatal sebagai aturan yang berlaku Faida dapat dipidana. Pidananya itu, singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan penjara,” pungkas Anasrul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul