FaktualNews.co

Mantan Kades Wonoayu Lumajang Tersanga Korupsi BKK 2019 Rp 175 Juta

Kriminal     Dibaca : 885 kali Penulis:
Mantan Kades Wonoayu Lumajang Tersanga Korupsi BKK 2019 Rp 175 Juta
FaktualNews.co/istimewa
SND, tersangka korupsi BKK Rp 175 juta

LUMAJANG, FaktualNews.co-Pembangunan jembatan beton Desa Wonoayu Kecamatan Ranoyoso Lumajang menyeret SND (58), mantan kepala (kades) desa setempat sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2019, sebesar Rp 175 juta. Tersangka pun ditahan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Maskur mengungkapkan, tersangka terancam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Masykur berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, SND selaku Mantan Kades Wonoayu cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Alasannya, karena tersangka diduga penyalahgunaan anggaran BKK tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 juta,” kata AKP Masykur.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bendel foto kopy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun darungan desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Kemudian satu bendel foto kopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton Dusun Darungan Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang 11 lembar foto kopi rekening kas Desa Wonoayu.

Selain itu diamankan satu bendel foto kopi peraturan Desa wonoayu tahun 2019. 1 (satu) bendel foto kopi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) 2019, satu lembar foto kopi Surat Perintah Membayar (SPM).

Satu lembar foto kopi Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), satu bendel SK kepala Desa Wonoayu dan satu bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah