SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi digerebek polisi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Wonorejo 3/63, Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Selain mengamankan kurir ekstasi Ferry Fadly Bin Romli (32) warga Wonorejo dan Aris Munandar Bin Mulyono (29) warga Jalan Raya Buncitan Sedati Sidoarjo. Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, sabu seberat 8,5 gram siap edar serta pil ekstasi warna hijau logo mahkota dengan berat 0,61 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, kedua tersangka ini biasa mengedarkan sabu dan ekstasi di tempat kos.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi, anggota bergerak cepat untuk mengamanakan kedua tersangka,” jelas dia, Rabu (7/1/2021).
Selain itu juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca bekas sabu berisi kerak sabu dengan berat 1,9 gram serta 2 (dua) buah alat hisap.
Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.