Hukum

IMB Tak Sesuai Peruntukan, Kantor Kas BNI di Mojokerto Disegel

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praaja (Satpol PP) menyegel sebuah kantor bank plat merah di Kota Mojokerto, yakni, kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, penyegelan menggunakan pembatas garis kuning hitam itu dilakukan Rabu (06/07/2021). Penyegelan dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB)) tidak sesuai peruntukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali).

“Surat peringatan dikirim ke pihak BNI pada 16 Desember 2020 setelah melaksanakan pengecekan kesesuaian IMB. Tapi surat peringatan tidak digubris,” katanya, Kamis (07/01/2021).

Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan IMB. namun bukan IMB kantor, melainkan IMB ruko. Oleh sebab itu, ia meminta agar segera dibuat perubahan peruntukan IMB.

“Kami sudah peringatkan, tapi tidak digubris, ya langsung kami segel hingga ada IMB perkantoran keluar,” ungkap Dodik.

Kendati demikian, bilik anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada wilayah kantor BNI itu tidak disegel.

“ATM tidak kita segel karena pelayanan masyarakat yang sangat dibutuhkan,” paparnya.

Terpisah, Wakil BNI Kota Mojokerto Jennifer membantah jika penutupan itu karena masalah IMB. Namun ia menegaskan penutupan itu untuk pengendalian penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Soal IMB seingat kami sudah dalam proses pengurusan kok. Kami selalu koordinasi dengan pemda terkait perijinan,” tegasnya.