KPK Sita Dokumen Perizinan Tempat Wisata Kota Batu

BATU, FaktualNews.co – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Batu membuahkan hasil. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen.

“(Dokumen) terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017,” katanya dalam rilis yang diterima wartawan FaktualNews.co, Kamis (7/1/2021).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (6/1/2021) kemaren, tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Ketiga tempat yang digeledah diantaranya kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus gratifikasi di Pemkot Batu, sejak tahun 2011-2017.

“Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini,” sebut Ali Fikri.

Selain menggeledah dan menyida dokumen, Ali Fikri menyebut bahwa tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu Moh Zaini, pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan asisten rumah tangga mantan Wali Kota Eddy Rumpoko.

Para saksi yang diperiksa pada Selasa (5/1/2021) lalu meminjam Kantor Reskrim Polresta Batu itu didalami pengetahuannya. Ali menyebut untuk saksi Moh Zaini didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

Sementara untuk saksi Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah pihak terkait menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

Kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011-2017 yang tengah dibidik KPK saat ini diduga pengembangan dari kasus suap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar.

Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurunhan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Vonis tersebut kemudian dianulir setelah mengajukan banding. Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor Jatim menambah hukuman. Vonis yang dijatuhkan menjadi 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Vonis tersebut kembali naik setelah melakukan upaya Kasasi. Hakim Mahkamah Agung menaikan vonis menjadi 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Atas vonis berkekuatan hukum tetap tersebut, Eddy Rumpoko masih melakukan upaya yaitu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada pertengahan 2020 silam.