Nasional

Pemkot Surabaya Keberatan PSBB Jawa-Bali, Ini Tanggapan DPRD

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya keberatan dengan renacana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Provinsi Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.

“Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, seharusnya tidak hanya Surabaya dan Malang Raya yang terkena PSBB Jawa-Bali tapi secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan.

“Apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan,” tegas Whisnu.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI. Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2020 mendatang.

“Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan,” paparnya.

Sementara Anggota Komisi B yang membidangi Perekonomian DPRD Kota Surabaya Jhon Tamrun menyebutkan, bahwa PSBB ini memang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya.

“Wacana PSBB ini memang perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas,” kata dia, Kamis (7/1/2021).

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, bahwa dirinya mendukung langkah pemerintah. Namun perlu diingat, bahwa pemerintah juga harus berprilaku adil terhadap pengusaha atau yang membuka tempat usaha.

Karena sudah banyak tempat usaha yang sudah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak serta memakai masker, sehingga perlu bagi tempat usaha itu untuk mendapatkan sertifikasi.

“Jika diterapkan psbb, maka pemerintah juga harus berprilaku adil. Karena sudah banyak tempat usaha yang menerapkan Prokes, sehingga mereka bisa tetap menjalankan usahanya,” tambahnya.

Disisi lain, pemerintah harus melakukan pendampingan serta sosialisasi terkait dengan New Normal adaptasi kehidupan baru. Sehingga roda perekonomian masyarakat khususnya di Surabaya bisa terus berputar.

“Pemerintah harus lakukan sosialisasi serta pendampingan soal new normal, sehingga roda perekonomian bisa terus berputar,” pungkasnya.