FaktualNews.co

Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu ke Madura

Peristiwa     Dibaca : 641 kali Penulis:
Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu ke Madura
FaktualNews.co/risky prama
Kapolres KP3 Tanjung Perak Rilis Pengungkapan Narkoba Seberat 7 kilogram

SURABAYA, FaktualNews.co-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjung Perak membekuk satu kurir narkoba.

Sabu yang dikirim lewat jasa travel akhirnya diketahui petugas setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray. Barang haram seberat 7 (tujuh) kilogram ini disembunyikan oleh tersangka inisial S di dalam kompresor angin merek D&D yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura.

Menurut Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menyebutkan, pengiriman sabu dalam kompresor angin ini modus baru.

Namun petugas bea dan cukai berhasil mengungkap setelah melakukan X-Ray sebanyak 3 (tiga) kali yang akhirnya terindentifikasi ada sabu dalam kompresor angin seberat 7 (tujuh) kilogram.

“ini merupakan modus baru jaringan internasional, dengan mengelabui petugas memasukkan sabu dalam kompresor dan di isi dengan handuk supaya tidak ketahuan” ucap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres KP3 Tanjung Perak, Kamis (07/01/2021).

Sementara itu sabu seberat 7 kilogram yang dikirim oleh tersangka inisial S pesanan seseorang inisial H dari Madura yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebenarnya akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun baru.

“Barang haram ini sebenarnya akan dibuat untuk pesta malam tahun baru di madura, kita juga masih mengejar pelaku atau pemesan yang merupakan DPO asal madura,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya akan mendapatkan imbalan 20 juta dari seseorang asal Malaysia inisial MF, jika berhasil mengirim sabu tersebut ke Madura. Namun belum sempat terkirim, petugas berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 (Satu) buah kardus berisi 8 (Delapan) bungkus plastik berisi narkoba dengan berat 7.239 gram dan tabung kompresor warna biru.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah