FaktualNews.co

Warga Bisa Tebang Pohon di Jalur Hijau Lumajang, Ini Prosedur dan Tarifnya

Lingkungan Hidup     Dibaca : 974 kali Penulis:
Warga Bisa Tebang Pohon di Jalur Hijau Lumajang, Ini Prosedur dan Tarifnya
FaktualNews.co/efendi murdiono
Perampingan cabang pohon di jalur hijau Lumajang

LUMAJANG, FaktualNews.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat tidak menebang pohon di sepanjang jalur hijau. Sebab, ada aturan dan prosedur tertentu yang disyaratkan jika warga ingin menebang pohon tersebut.

“Jadi ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (07/01/2021).

Menurut Gunawan, syarat yang harus dilengkapi oleh orang atau badan jika ingin menebang pohon, di antaranya membuat Surat permohonan potong pohon.

Surat permohonan itu isinya alasan melakukan pemotongan, jumlah pohon yag dipotong, jenis pohon, lokasi pohon. Surat permohonan dengan dilampiri foto kopi KTP pemohon dan foto kondisi pohon yang diajukan.

“Surat permohonan pemotongan pohon itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan survei lokasi oleh tim dari Bidang RTH. Setelah survei dan disetujui akan dikeluarkan SIPP (Surat Izin Pemotongan Pohon, red), diikuti pelaksanaan penebangan di lokasi oleh Petugas Operasional DLH,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk jangka waktu pelayanannya berkisar 2 hingga 7 hari. Adapun biaya atau tarif penggantian pemotongan pohon, ditentukan dalam Perda Kabupaten Lumajang nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang.

Di situ tertera besaran tarif, yakni untuk batang pohon dengan diameter 1 – 5 cm adalah Rp 200.000, diameter 6 – 10 cm Rp300.000, diameter 11 – 20 cm Rp 600.000, diameter 21 – 30 cm adalah Rp1.000.000, diameter 31 cm keatas Rp1.500.000, yang selanjutnya dibayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda).

Kemudian, sambung Gunawan, untuk jaminan pelayanan, jika penanganan lebih dari waktu yang ditentukan sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar, Pemohon akan dikonfirmasi ulang mengenai waktu yang ditentukan berikutnya.

“Jadi, itu tadi prosedur pemotongan pohon pelindung atau peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Untuk itu, tidak bisa sembarang tebang, karena ada prosedurnya,” imbuh dia.

Ditambahkan Gunawan keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah