JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Faida mangkir alas tidak menghadiri penggilan Inspektorat Jatim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Bupati pertama di Kabupaten Jember ini justru meminta rescheduling atau penjadwalan ulang terhadap agenda pemanggilan dirinya. Sebab pemanggilan itu dinilai Bupati Faida sebagai mendadak.
Permintaan penjadwalan kembali itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemeriksa dan Kepala Inspektorat Jatim, yang beredar di kalangan wartawan di Jember.
Sebelumnya Bupati Faida dipanggil Inspektorat Jatim, melalui surat panggilan nomor: 700/ 012/ 060/ 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan terhadap Bupati Faida kaitannya meminta penjelasan perihal penyalahgunaan wewenang dan jabatannya.
Pasca memberhentikan Sekretaris Daerah Jember, Mirfano dan sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putera dalam suratnya menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memanggil Faida untuk menghadapi pemeriksaan yang bertempat dalam ruang rapat Brawijaya di Surabaya. Pada Pukul 09.00 WIB, hari Jum’at, 8 Januari 2021.
Kemudian pada surat yang beredar di wartawan, menggunaan kertas berkop Bupati Jember Nomor : 700/01/Bupati/2021.
Dijelaskan alasan perihal ketidakhadirannya untuk memenuhi pemanggilan Inspektorat Jatim.
“Surat tersebut kami baca pada pukul 23.53 WIB tanggal 7 Januari 2021 setelah kembali ke pendopo setelah berkegiatan; Untuk hadir di Surabaya pada tanggal 8 Januari 2021 jam 09.00 WIB pagi hari memerlukan persiapan yang memadai,” kata Faida dalam surat yang ditujukannya kepada Inspektorat Jatim, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, kata Faida, bahwa pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang memerlukan waktu.
“Pemeriksaan dalam situasi pandemi bisa dilakukan melalui media elektronik (videoconfence) atau pun pemeriksaan dengan pertanyaan tertulis yang dikirim melalui email resmi kepada Bupati Jember,” sambungnya.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Bupati Faida memohon penjadwalan ulang pemeriksaan.
Menanggapi surat Bupati tersebut, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putera mengaku akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya sesuai regulasi.
“Menanggapi surat Bupati tersebut, akan dilakukan penjadwalan ulang dan akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap Bupati, yang rencananya akan dilakukan minggu depan, sesuai tahapan regulasi,” tulis Helmy melalui pesan Whatsapp.
Pemanggilan ulang itu, disampaikan melalui surat kembali yang langsung dikirimkan pada hari yang sama, ditujukan langsung kepada Bupati Faida.
Surat Panggilan Kedua itu bernomor 700/15/060/2021 tertanggal 8 Januari 2021. Yang menjelaskan tentang jawaban permintaan penjadwalan ulang Bupati Faida.
“Menyusuli surat kami Nomor : 700/012/060/2021 tanggal 7 Januari 2021, perihal Permintaan keterangan, serta memperhatikan Surat Saudara Nomor 700/01/Bupati/2021 tanggal 8 Jauari 2021 perihal panggilan pemeriksaan, bersama ini dimohon dengan hormat agar Saudara (dr. FAIDA, MMR) hadir pada Hari / Tanggal : SELASA / 12 Januari 2021,” demikian isi tulisan surat tersebut.
Agendanya tetap, lanjutnya, Inspektorat Jatim memanggil Bupati Jember Faida. Untuk dilakukan Pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh Tim Gabungan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait lokasi pemeriksaan, berbeda dengan surat yang disampaikan sebelumnya. Untuk panggilan kedua ini, dilakukan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Timur No. 8 Jakarta Pusat.