FaktualNews.co

Kejari Jombang Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Desa ke Penyidikan

Hukum     Dibaca : 1378 kali Penulis:
Kejari Jombang Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Desa ke Penyidikan
FaktualNews.co/muji lestari
Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto.

JOMBANG, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menaikkan status perkara atau kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa tahun 2019 ke tingkat penyidikan. Status penyelidikan menjadi penyidikan ini ditetapkan mulai hari ini, Jumat (8/1/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengakui, adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lebih dari seratusan perpustakaan yang menggunakan anggaran Dana Desa 2019 ini.

“Mulai tanggal 8 Januari ini kami sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan perpustakaan,” ujarnya.

Hanya saja, hingga saat ini Kejari masih harus menemukan alat bukti lain yang kuat untuk menentukan siapa dan berapa orang terlibat dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kerugian, audit sudah ada semua, sudah lengkap, kami tinggal mencari alat bukti lagi untuk menentukan siapa tersangka,” tambah Yulius Sigit Kristanto.

Selanjutnya, Kejari bakal menjadwalkan pemanggilan lima saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. “Mungkin minggu depan akan kami panggil,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar sekitar pertengahan 2020 lalu, korps Adhiyaksa memanggil sejumlah kepala desa dan camat terkait pengadaan perpustakaan yang menggunakan Dana Desa (DD) 2019.

Tercatat, ada lebih dari 100 desa yang dikabarkan mengikuti program atas restu keluarga pejabat di Jombang ini. Setiap desa menyisihkan anggaran DD sebesar Rp 10 juta untuk program ini.

Teknisnya pihak penyedia menyampaikan kepada desa-desa tentang pengadaan perpustakaan melalui camat-camat.

Kabarnya juga, camat-camat ini melakukan sosialisasi dengan menunjuk salah satu penyedia karena sudah mendapat restu dari salah satu keluarga pejabat Jombang.

Info yang diterima KFM (Kelompok Faktual Media) ada penagihan mencapai angka Rp 1 miliar kepada pihak penyedia dari percetakan.

“Kalau kemarin kami masih mencari, apakah ada tindak pidana, kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada, jadi kalau sebelumnya kami pulbaket sekarang ini sudah pro justitia,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah