Ketentuan dan Skenario PSBB Malang Raya
MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu telah menggelar koordinasi untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 terkait Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali, Rabu (7/1/2021) di Balai Kota Malang.
Rakor tersebut dihadiri oleh Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang. Rencananya PSBB yang dimulai tanggal 11 Januari 2021 ini sudah disepakati akan dilakukan sesuai kearifan lokal.
“Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya,” ujar Sutiaji.
“Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 wib, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 wib atau pukul 21.00 wib, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya,” imbuhnya.
Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen, menyesuaikan dengan kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat.
Sementara untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Selama PSBB sistem pembelajaran akan tetap dilaksanakan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Untuk diketahui, keputusan teknis terkait berjalannya PSBB di Malang Raya akan dibahas pada rakor selanjutnya.
Rencananya, pada Jumat (8/1/2021) siang ini akan dilaksanakan rakor virtual dari provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda seluruh Jawa Timur terkait penangan Covid-19. (Joko Kurniawan)