Polisi Tingkatkan Dugaan Kasus Penghinaan atas Bupati Terpilih Situbondo ke Penyidikan
SITUBONDO,FaktualNews.co-Kasus dugaan penghinaan melalui video berdurasi 3,7 menit terhadap Bupati Situbondo terpilih Karna Suswandi tersebut ditingkatkan polisi dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan terlapor pria berinisial EK.
Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, pihaknya sedang melengkapi berkas agar proses hukum dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo terpilih Karna Suswandi, agar kasus dugaan penghinaan itu bisa tertangani dengan baik.
“Polisi sudah meyakini adanya tindakan pidana kasus tersebut. Bahkan, saat sudah masuk dalm tahap penyidikan,” ujar Kapolres AKBP Achmad Imam Rifai , Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, jika kasus dugaan penghinaan terhadap Karna Suswandi merupakan kasus atensi, yang harus diproses sebaik mungkin. “Untuk kasus dugaan penghinaan ini ada atensi. Tentu kita lakukan dengan baik,” bebernya.
Ahmad Imam Rifai menambahkan, pihaknya sudah mendatangkan beberapa ahli untuk membantu mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu. Diantaranya, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
“Ini semata-mata kita lakukan untuk menambah keyakinan kita, dengan harapan kasus ini berjalan lancar saat disidangkan,” pungkasnya.
Diketahui, untuk menindaklanjuti kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo terpilih, pihaknya telah memanggil tiga orang diduga terlibat dalam kasus dugaan penghinaan.
Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat dengan UU ITE, pada pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.