Salah Seorang Tersangka Baru Kasus Pasar Manggisan Jember adalah Anggota JI
JEMBER, FaktualNews.co-Salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul ternyata anggota Jemaah Islamiyah (JI). Yakni Hadi Sakti.
“Benar, salah satu tersangka baru, Hadi Sakti adalah anggota JI (Jemaah Islamiyah). Hal itu kami ketahui saat kami mendatangi rumahnya di Mataram, NTB,” ujar Adhi dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (8/1/2020) petang.
Diketahui Kejari Jember menetapkan dua tersangka baru, kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Yakni Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan Hadi Sakti.
Diketahui kedua tersangka itu disangkakan merugikan negara dengan nilai Rp 1,3 miliar. Karena sebagai penggarap proyek.
Terkait informasi tersangka Hadi sebagai anggota JI, lanjut Adhi, diketahui olehnya dari informasi yang disampaikan kepada dirinya oleh pihak keluarga.
“Tersangka ini tidak pulang dan tidak pernah kontak sudah setahun, dan yang menyampaikan adalah dari istri dan mertuanya,” kata Adhi.
Namun demikian, Adhi menegaskan, pihaknya akan fokus untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Hadi Sakti dan Agus Salim.
“Karena kita fokus untuk kasus korupsi yang melibatkan kedua tersangka ini,” tegasnya.
Yang diketahui Direktur PT Dita Waranawa yakni Agus Salim, dan pihak yang mendapat Kuasa Direktur Hadi Sakti, kata Adhi, patut diduga bertanggung jawab terkait proyek Pasar Manggisan tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka baru kasus Pasar Manggisan ini terungkap, dengan adanya keterlibatan pihak lain.
Sehingga terungkap menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar. Kemudian keluar surat perintah penyidikan.
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi ahli itu. Namun kemudian, Adhi mengatakan, ada dua orang saksi yang mangkir tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
“Bahkan 3 kali pemanggilan tidak datang, juga tidak bisa memberikan alasan kuat. Sehingga 6 Januari kemarin, Kejari Jember melakukan gelar perkara. Hasilnya menetapkan tersangka Agus Salim selaku Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur Hadi Sakti yang menangani proyek Pasar Manggisan itu,” ujar Adhi.
Selanjutnya sebagai tahap berikutnya, katanya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jember segera menempuh langkah hukum selanjutnya terhadap kedua orang tersangka tersebut. Dengan kembali memanggil keduanya namun dengan status sebagai tersangka.
“Kita harapakan dalam pemanggilan ini, keduanya bisa hadir dan koperatif memenuhi panggilan tim penyidik, sebagai pihak yang juga bertanggung jawab terkait proyek Pasar Manggisan itu,” jelasnya.
Pemanggilan juga akan dilakukan tiga kali dan diharapkan agar kooperatif. Akan tetapi jika tidak hadir.
“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya. Yakni upaya paksa penangkapan, cekal, maupun menetapkan sebagai buronan. Atau dimasukkan sebagai DPO,” ujarnya.
“Proses pemanggilan akan dilakukan selama 3 minggu ke depan,” imbuhnya.
Adhi juga menambahkan, terkait domisili kedua tersangka itu. Berada di luar Pulau Jawa.
“Domisili Agus Salim saat ini di Klender, Jakarta Timur. Sedangkan Hadi sakti di Mataram, NTB. Kita berharap keduanya datang ke persidangan,” katanya.
Namun Jika DPO atau tidak diketahui keberadaannya.
“Nanti saat di persidangan, akan diterapkan Inabsensia, artinya saat sidang dilakukan, tetap berlangsung tanpa kehadiran pelaku. Pelaku pun harus menerima hasil putusan pengadilan, karena tidak bisa melakukan peledoi atau upaya hukum lainnya,” ungkapnya.
“Keduanya kita sangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.