Tito Kadarisman Pernah Bintangi Video Klip sebagai Tahanan, Kini Dibui di Lapas Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co-Tito Kadarisman, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)setempat, Jumat (8/1/2020).
Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, yang berlokasi di depan Kantor Kejari.
Namun, di balik penahanan mantan Ketua KONI Jombang ini, ternyata ada kisah menarik yang pernah dialami Tito.
Sekitar satu tahun yang lalu, Tito Kadarisman pernah membintangi pembuatan video klip sebuah lagu ciptaan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.
Lagu berjudul ‘Bertaubat’ yang mencerikan perjalanan hidup seseorang pecandu narkotika yang gagal menikah dengan gadis pujaan hatinya lantaran harus masuk bui akibat kesalahanya sendiri.
Pecandu narkotika tersebut diperanhkan oleh Tito Kadarisman. Dalam cerita video Bertaubat itu, Tito yang tengah asyik menggelar pesta sabu bersama rekan-rekannya digerebek oleh Polisi. Dia lantas ditangkap dan diadili dengan jeratan Undang-Undang Narkotika.
Tito lantas dijebloskan ke dalam tahanan. Layaknya seorang tersangka sesungguhnya, Tito pun memakai setelan baju tahanan Polres Jombang, setelan kaus dan celana pendek berbawa dasar oranye lengkap dengan borgol ditangannya.
Diapun harus meraskan dinginnya ruangan sel dibalik jeruji besi yang digambarkan harus dijalaninya selama beberapa tahun hingga dirinya kelar menjalani masa hukuman itu.
Dan kini tak disangka, tahanan pura-pura dalam video klip Bertaubat itu ternyata harus benar-benar dia rasakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas Klas IIB) setempat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama lebih dari lima jam oleh penyidik Kejari sekitar jam 14.30 Wib. Pemeriksaan dimulai pagi sebelum waktu jumat dan dilanjutkan selama hampir dua jam usai salat jumat. Tito didampingi oleh dua orang kuasa hukum.
Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, Tito akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses pelimpahan sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
“Pada hari ini kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka atas nama TK (Tito Kadarisman), selaku ketua KONI yang akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, tujuannya adalah untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan,” ujarnya.
Yulius menuturkan, sesuai hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp 275 juta. Jumlah itu merupakan hasil penelusuran barang bukti dari bagian sekretariat KONI. Menurut Yulius, Tito tidak bisa menujukkan LPJ (laporan pertanggung jawaba) yang sesuai kaidahnya sehingga semua pertanggung jawaban penggunaan anggaran Hibah KONI Jombang selama 2017-2019 itu diragukan.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada 8 Desember 2020 lalu.
Tito disangka melakukan korupsi anggaran KONI mulai tahun 2017 hingga 2019. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.