FaktualNews.co

Badan Ketahanan Pangan Kemenpan RI Pantau Penerapan Kesepakatan Harga Kedelai di Surabaya

Ekonomi     Dibaca : 559 kali Penulis:
Badan Ketahanan Pangan Kemenpan RI Pantau Penerapan Kesepakatan Harga Kedelai di Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian RI didampingi Satgas Pangan Jatim melakukan inspeksi di tempat produksi tempe di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Ketahanan Pangan, Kementrian Pertanian Republik Indonesia (RI) bersama Satgas Pangan Jawa Timur menggelar inspeksi ke sejumlah lokasi di Surabaya terkait kenaikan dan ketidakstabilan harga kedelai, Sabtu (9/1/2021).

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI, Agung Hendriadi, menegaskan kedatangannya ke Surabaya tersebut untuk melakukan monitoring harga kedelai.

Dia mengatakan, negara harus hadir disaat kenaikan bahan pokok seperti kedelai, sejak tanggal 7 Januari 2021.

Menurutnya, Ada kesepakatan nasional antara importir, distributor dan pengrajin tempe dan tahu bahwa harga kedelai disepakati Rp 8.500.

“Saya datang kesini bersama satgas pangan jatim gabungan dari polda jatim, disperindag dan dinas pertanian dan ketahanan pangan. Untuk melakukan monitoring harga kedelai khsusnya di surabaya,” kata Agung Hendriadi saat mengunjungi produsen tempe di Jalan Tenggilis Kauman, Kecamatan Tenggilis Surabaya, Sabtu (9/1/2021).

Dia memastikan, saat monitoring harga kedelai terpantau Rp 8.500. “Tapi ada yang belum (seharga itu), namun ini tugas satgas pangan jatim untuk terus melakukan monitoring,” tambahnya.

AKBP Suryono dari Satgas Pangan Jatim yang sekaligus Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, bahwa kesepakatan secara nasional baru dilakukan kemarin, dan kemungkinan hal ini belum tersosialisasikan ke Importir dan Distributor.

“Kesepakatan dari tingkat nasional ini baru dilakukan kemarin, sehingga belum tersosialisasikan ke importir maupun distributor. Namun Satgas Pangan Jatim akan tetap melakukan monitoring,” ucap Suryono.

Ditambahkan Suryono, Satgas Pangan Jatim memberikan batas waktu hingga tiga bulan ke depan.

Dalam rentang waktu itu Jika masih ditemukan harga yang ada di distributor maupun importir belum sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan nasional, Suryono berjanji, Satgas Pangan Jatim akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berikan waktu sampai tiga bulan kedepan, bagi importir maupun distributor untuk sama sama bisa menstabilkan harga kedelai. Namun jika masih ditemukan harga tidak sesuai kesepakatan nasional. Satgas pangan jatim akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh