FaktualNews.co

Diajak Pesta Miras, ABG di Jember Digilir Tiga Pemuda

Peristiwa     Dibaca : 1221 kali Penulis:
Diajak Pesta Miras, ABG di Jember Digilir Tiga Pemuda
FaktualNews.co/Ilustrasi
Ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang remaja berinisial DV warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengaku dicabuli temannya sendiri. Parahnya, anak baru gede (ABG) itu digilir tiga orang sekaligus.

Awal terungkapnya kasus pencabulan itu, ketika gadis berumur 13 tahun itu pulang larut malam ke rumahnya, Minggu 29 November 2020 lalu. Saat didesak orang tuanya, korban pun mengaku jika sebelumnya melakukan pesta miras bersama tiga orang teman prianya.

Ketiga pemuda itu dikenal korban, dan mereka sering bermain bersama. Diduga karena pengaruh miras yang mereka konsumsi, korban pun menjadi korban pencabulan ketiga teman prianya itu.

“Kasus ini baru kami ungkap, setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa putrinya ke Mapolsek Jombang,” kata Kanit Reskrim Mapolsek Jombang Aipda Andrianto Widodo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (9/1/2021) siang.

Aksi pencabulan itu, kata Andrianto, saat korban keluar bersama ketiga teman laki-lakinya. Namun kemudian karena korban pulang terlalu larut malam, orang tuanya bertanya sedang apa saja dan kenapa pulang hingga larut malam.

“Terungkaplah di sana jika korban sebelumnya pesta miras bersama dengan ketiga teman prianya. Kemudian dilanjutkan dengan perbuatan cabul yang dilakukan teman-teman prianya bergiliran. Sementara korban juga sedang dalam pengaruh miras,” jelasnya.

Ketiga pelaku diketahui juga masih tinggal di satu kecamatan yang sama dengan korban. Tiga pemuda itu berinisial A (22), F (22) yang sama-sama asal Desa Keting, dan AZ (16) warga Desa Padomasan.

“Kami baru terima laporan dugaan kasus pencabulan ini sekarang. Dengan barang bukti yang kami amankan, celana dalam dan baju korban. Juga barang bukti lainnya yang kami dapat dari pelaku,” ujarnya.

Untuk mengusut kasus ini, polisi juga mengumpulkan keterangan dan informasi dari sejumlah saksi lain. “Yang saat ini masih kami lidik, dan dikembangkan kasus ini,” sambungnya.

Karena perbuatan ketiga pelaku ini, mereka pun terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 serta Perpu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Sedangkan untuk satu pelaku yang masih dibawah umur, nanti kita lakukan diversi dan selanjutnya kita limpahkan kasus ini ke Mapolres Jember untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin