SURABAYA, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya selama 14 hari mulai 11 hingga 25 Januari 2021, menuai beragam komentar warga.
Sebagian warga menilai, kebijakan pemerintahan Jokowi di awal tahun 2021 tersebut merupakan langkah bagus untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Namun tak sedikit pula yang keberatan dengan kebijakan pembatasan ini.
Seperti disampaikan oleh Billa (22), warga Surabaya ketika dimintai tanggapan. Ia menyampaikan banyak masyarakat belakangan ini mulai mengabaikan protokol kesehatan sehingga PPKM perlu diberlakukan.
“Aku setuju, soalnya melihat orang-orang kayak sekarang sudah aman kan. Enggak peduli soal protokol kesehatan, seperti nggak pakai masker, nggak cuci tangan,” ujar Billa kepada media ini, Sabtu (9/1/2021).
Sehingga, lanjut dia, sudah selaiknya diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM.
Namun demikian, ia berharap kebijakan ini tak berlanjut hingga berjilid-jilid seperti tahun lalu karena sangat berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
“Orang cari pekerjaan, kegiatan di luar jadi terhambat semuanya,” aku dia.
Lain halnya dengan Siswo (30), seorang pedagang parfum. Ia mengatakan seharusnya PPKM lebih dilonggarkan terutama mengenai aturan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga jam 19.00 WIB.
“Kalau bisa jangan jam 19.00 WIB. Kalau bisa kayak dululah jam 21.00 WIB-lah, kayak dulu,” pinta Siswo.
Menurutnya, pembatasan jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan tidak signifikan menekan penyebaran virus Covid-19. Bagi dia, penerapan protokol kesehatan secara ketat justru lebih efektif.
“Dengan menggunakan masker saja kita sudah bisa merasa aman toh. Jadi bisa menekan penyebaran virus,” lanjutnya.
Berbeda pula dengan pendapat Siva (20) warga Tuban penjual Serabi Solo di Surabaya. Perempuan berjilbab ini mengeluh dengan kebijakan PPKM. Sebab, pembatasan kegiatan masyarakat akan berdampak langsung terhadap jualannya.
Tanpa PPKM saja kata dia, dagangannya selalu sepi pembeli. Berbeda ketika virus Covid-19 belum mewabah di Indonesia.
“Ngerasa sepi saja, buat memenuhi kebutuhan sehari-hari (sulit). Enggak ada PSBB (PPKM) saja sepi, apalagi ada PSBB,” ucap Siva.
Mau tidak mau, ia pun terpaksa mengurangi dagangannya saat PPKM berlaku nanti supaya tidak semakin merugi seiring berkurangnya jam operasional.
“Soalnya kalau ndak dikurangi, (serabi) buat besok kan ndak bisa, bahannya dari santan soalnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sepakat memberlakukan PPKM di beberapa Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali selama 14 hari sejak Senin (11/1/2021), pekan depan.
Ada beberapa poin kegiatan masyarakat yang dibatasi. Diantaranya, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen. Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Poin selanjutnya ialah pembatasan jam operasional dan kapasitas bagi sektor kebutuhan pokok masyarakat, meski tetap beroperasi 100 persen. Kemudian jam buka pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dan makan di tempat maksimal 25 persen.
Bukan itu saja, pelaksanaan kegiatan ibadah juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Serta adanya pelarangan kegiatan sosial masyarakat dan pengaturan jam operasional moda transportasi.