TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sebuah video yang menayangkan kerumunan orang yang berpesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan viral di media sosial. Polisi mengusut perayaan itu dan telah memeriksa 8 saksi.
Dalam beberapa video yang tersebar di medsos, terlihat beberapa tamu undangan yang hadir tampak berkerumun dan tidak memakai masker.
Video itu rupanya menampilkan sebuah acara pesta ulang tahun yang tengah digelar di sebuah lokasi wisata di Kecamatan Rejotangan pada Rabu (6/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Rianto menjelaskan, pemilik hajatan merupakan anak dari pemilik lokasi wisata tersebut.
Pesta tersebut digelar dalam rangka memperingati ulang tahun ke-23 putri pemilik lokasi wisata itu.
“Acara berlangsung pukul 7 malam sampai 9.30 malam. Ada sekitar 70 tamu undangan yang menghadiri pesta ulang tahun tersebut,” kata Didik, Sabtu (9/1/2021).
Didik menegaskan, pihaknya telah meminta keterangan 8 orang saksi terkait perayaan itu. Mereka adalah beberapa tamu undangan, pemilik tempat serta pemilik hajatan.
“Kita telah memintai keterangan kepada tamu undangan, pemilik tempat serta yang mengadakan acara, sekitar 8 oranglah,” imbuh Didik.
Didik menambahkan polisi masih terus melakukan penyelidikan dan Jika nanti ditemukan unsur pidananya, Polisi akan menjerat menggunakan pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
“Polisi akan menjerat menggunakan pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta jika ditemukan pelanggaran, biar kami pastikan dulu,” pungkasnya.