SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKBM) mulai 11-25 Januari 2021. 11 Kabupaten/Kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan pertimbangan, pertama Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, dan atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu (Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi).
Selain itu juga daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen) serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten – kota lain.
Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.
Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.
Sedangkan berdasarkan peta resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.