Peristiwa

Besok Kabupaten Blitar Mulai Terapkan PPKM, Ini Poin Pentingnya

BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bakal menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai besok Senin (11/1/2021).

Keputusan itu diambil setelah Pemkab Blitar menggelar rapat koordinasi menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubenur No 7 Tahun 2021.

“Jadi setelah Kabupaten Blitar masuk daftar dari sebelas daerah, kami langsung mengelar rapat koordinasi dan rapat tersebut mempersiapkan Surat Edaran Bupati (SE),” kata Plt Sekretaris Daerah Pemkab Blitar, Mujianto, Minggu (10/1/2021).

Mujianto mengatakan, sebetulnya Kabupaten Blitar belum masuk kriteria PPKM. Namun, lanjut dia, karena Kabupaten Blitar berstatus zona merah maka juga harus menerapkan untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19.

Dia menjelaskan PPKM diberlaukan selama 15 hari mulai Senin besok hingga Senin (15/1/2021).

Surat Edaran soal PPKM itu, jelas Mujianto, di antaranya berisi instruksi penerapan Work From Home (WFH), pembatasan tempat ibadah 50 persen dan belajar secara daring dan jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Sejauh ini Kabupaten Blitar mencatat 2.304 kasus positif Covid-19. Dari angka itu 1.826 di antaranya sembuh dan 164 orang meningal dunia.