FaktualNews.co

Besok Mulai Diberlakukan PPKM, Pemkot Surabaya: Warga Tidak Perlu Cemas

Peristiwa     Dibaca : 720 kali Penulis:
Besok Mulai Diberlakukan PPKM, Pemkot Surabaya: Warga Tidak Perlu Cemas
FaktualNews.co/risky prama
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

SURABAYA, FaktualNews.co-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya akan berlangsung mulai Senin (11/1/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto meminta warga tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.

Aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.

“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan saat di temui di Kantornya, Minggu (10/1/2020).

Bagi masyarakat sendiri jika ingin membeli makanan bisa melalui online atau take away. Sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah.

Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.

“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” jelasnya.

Selain itu, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. Namun begitu, ia memastikan rencananya besok akan dilakukan rapat koordinasi dengan satgas termasuk jajaran TNI dan kepolisian terlebih dahulu.

Pada rapat itu akan membahas terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020. Hal itu menjadi penting dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.

“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgen,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah