SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, penetapan PPKM tersebut berdasarkan pertimbangan intruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. “Kita terapkan sesuai intruksi dari kemendagri,” katanya, Minggu (10/1/2021).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diukur dari tingkat kematian diatas rata-rata nasional 3 persen. Tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional 14 persen dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Selama diberlakukan PPKM satgas covid-19 pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 wib – 04.00 wib. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pusat perbelanjaan buka sampai pukul 19.00 wib. Mini market buka mulai pukul 07.00 – 22.00 wib. Kegiatan restoran dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. “Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” terang Hudiyono.
Untuk toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen juga dengan penerapan Prokes ketat.
Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
Dalam rangka menekan covid maka PJ Bupati Hudiyono menegaskan pemberlakukan PPKM untuk dipatuhi semua pihak. “Instruksi Kemendagri dan gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran covid-19 terkendali,” pungkas Hudiyono.