BANYUWANGI,FaktualNews.co-Pemadaman listrik akibat gangguan layang-layang di Kabupaten Banyuwangi tergolong tinggi. Sepanjang 2020 saja tercatat 100 lebih kejadian pemadaman listrik layang-layang.
Itu sebab, PT PLN (Persero) Area Kabupaten Banyuwangi berharap Pemkab dan DPRD setempat melahirkan Perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang permainan layang-layang. Tujuannya, agar keandalan listrik di Banyuwangi tetap terjaga.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi, Krisantus Hendro Setyawan, meminta ketegasan aturan tentang bermain layang-layang.
“Harapan kita ada perda khusus yang dikeluarkan, sehingga ada aturan terkait hal tersebut,” ucap Kris, sapaan akrabnya (11/1/2021).
Kris menjelaskan dirinya bukan bermaksud membatasi. Akan tetapi berharap masyarakat lebih bijak dalam bermain layang-layang.
“Boleh bermain layang-layang, tetapi dalam terkontrol. Artinya kalau memang itu layangan aduan tolong jangan dekat jaringan, sehingga pada saat ada yang putus tidak nyangkut ke jaringan yang berefek pada korsleting listrik hingga mengakibatkan padam di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kris, layang-layang hias berlampu yang sering dimainkan waktu siang dan malam hari, jangan ditinggalkan saat bermain.
“Tolong dikendalikan, pada saat selesai diturunkan jangan diikat di pohon. Karena pada saat angin tidak ada angin, layang-layang jatuh di jaringan,” bebernya.
Kris menyebutkan kerap kesulitan mencari titik korsleting listrik akibat gangguan layang-layang, karena kondisi malam hari.
“Karena gelap petugas kami juga kesulitan melakukan penelusuran jaringan, waktu penormalan pun jadi lama. Susahnya juga ketika sudah padam masyarakat pasti mengeluh,” jelas Kris.
Kris mengungkapkan, faktor gangguan layang-layang mendominasi penyebab terjadinya pemadaman listrik. Selain gangguan layang-layang, faktor lainnya adalah pohon tumbang.