FaktualNews.co

Palsukan Hasil Rapid Tes, Mahasiswa Jember Diringkus Cyber Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 842 kali Penulis:
Palsukan Hasil Rapid Tes, Mahasiswa Jember Diringkus Cyber Polda Jatim
FaktualNews.co/Rizky Didik Pramanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (tengah) bersama Kombes Farman Dirreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Adalah, Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Yang mengejutkan, Imam masih berstatus sebagai mahasiswa.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan Desember 2020, tersangka memposting di media sosial Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan.

“Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta,” kata Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Selain itu, pelaku juga bekerja sebagai pengawas kecamatan (Panwascam). Bermoda jabatannya, pelaku kemudian kembali melakukan pemalsuan hasil rapid antigen.

Sebab, semua petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes. Dari 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang di atas namakan klinik Nurus Syifa, dengan harga perlembar Rp400 ribu.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

“Saat Pilkada Desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar Rp400 ribu,” tambahnya.

Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim cyber Ditreskrimsus Polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 miliar, juncto pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin