Peristiwa

PPKM di Surabaya, Tiga Hari Bebas Sanksi

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi memberikan kelogggaran bagi para pengguna kendaraan selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya. Warga tidak akan dikenakan sanksi meski kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Mochamad Suud mengatakan, di hari-hari itu petugas jaga hanya memberi imbauan dan sosialisasi kepada pengendara. Terkait telah diberlakukan PPKM selama 14 hari ke depan di Kota Surabaya.

“Tanggal 11 (Januari 2021) ini kita action. Action dalam arti mengimbau dan memberitahukan pada masyarakat Surabaya sudah melakukan penerapan PPKM,” ujar Mochamad Suud disela tugasnya, Senin (11/1/2021).

Baru di hari berikutnya kata dia, petugas gabungan akan menjatuhkan sanksi bila mendapati masyarakat melanggar Prokes saat berkendara. Termasuk bagi kendaraan berpelat luar Kota Surabaya, pihaknya tidak segan-segan memintanya kembali ke asal daerah.

“Kalau tidak penting ya dikembalikan,” tandasnya.

Menurut Mochamad Suud, teknis pelaksanaan PPKM di Surabaya tidak jauh berbeda ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan seperti tahun lalu. Dimana ketika itu juga ada pembatasan kapasitas jumlah penumpang pada kendaraan.

“Kalau yang kelihatannya dari luar kota penumpang banyak, mungkin nanti ada tim dari kesehatan yang akan Swab dan sebagainya,” lanjut dia.

Ia kembali menjelaskan, penyekatan yang berlaku setiap harinya akan dilakukan pendataan jumlah kendaraan masuk ke Kota Surabaya. Hasilnya, akan dipakai evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan PPKM selanjutnya. Dan diharapkan trend kendaraan masuk terus mengalami penurunan.

“Kalau masyarakat tahu ada PPKM, harusnya trendnya menurun, arah kendaraan masuk itu,” pungkasnya.

PPKM serentak digelar di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Di Jawa Timur ada 11 Kabupaten/Kota, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.

PPKM akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Di Kota Surabaya, PPKM dijalankan dengan dilakukan penyekatan pada tiga titik. Antara lain, di Terminal Osowilangon, di Gunung Anyar dan di Bundaran Waru.