Peristiwa

Tak Masuk PPKM, Tulungagung Pilih Terapkan Jam Malam

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Meski tidak termasuk 11 kabupaten/ kota yang ditetapkan Pemprov Jatim sebagai wilayah yang harus menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, namun 19 Kabupaten Tulungagung tetap membatasi aktivitas warganya dengan menerapkan pembatasan, utamanya jam malam.

Pembatasan dilakukan pada jam malam dimulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB, terhitung sejak Senin (11/1/2021) hingga 14 hari kedepan.

Bupati Tulungagung sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan pembatasan pada Senin (11/1) hingga 14 hari kedepan.

“Kendati kita bukan daerah yang ditunjuk memberlakukan PPKM, namun kita harus menyesuaikan instruksi tersebut,” katanya, Senin (11/1/2021).

Pembatasan yang dilaksanakan berupa pembatasan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa, termasuk juga penutupan tempat wisata.

“Jadi untuk toko, objek wisata, dan yang sifatnya mengumpulkan massa, sementara waktu harus di tutup,” terangnya.

Penyesuaian ini, kata Maryoto diharapkan dapat melakukan penanganan Covid-19 lebih intensif. Terlebih angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung cukup tinggi, per 11 Januari tercatat 38 kasus kematian yang diakibatkan Covid-19.

“Kita menerapkan pembatasan, agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung berjalan dengan baik. Dan turut mendukung wilayah lainnya yang tengah menjalani PPKM,” pungkasnya.