PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sebanyak 74 desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak untuk tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach. Faisol mengatakan, bahwa pelaksanaan pilkades serentak pada tahun ini sudah terjadwal. Hanya saja untuk tanggal dan waktu belum dipastikan.
Dikatakannya, pelaksanaan Pilkades serentak menunggu adanya peraturan bupati (perbub) yang mengatur tentang pelaksanaannya.
“Rencana agenda Kabupaten Pamekasan pada tahun 2021, untuk jadwal bulan dan tanggal itu keputusan bupati melalui perbup,” katanya, Selasa (12/01/2021).
Untuk naskah akademik dari penerbitan perbup masih dalam proses, sehingga kemungkinan besar perbup akan diterbitkan 4 bulan atau 5 bulan sebelum pelaksanaan berlangsung.
“Regulasi baru lebih kepada pendekatan pelaksanaan secara sosiologis pada situasi pandemi Covid-19, jadi kalau berbicara regulasi jelas Pamekasan akan ada perubahan perbup, karena aturan di atasnya juga sudah berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPMD Pamekasan segera melakukan berbagai proses persiapan pelaksanaan pilkades serentak sesuai dengan aturan yang ada dan petunjuk dari Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
“Kami akan melakukan percepatan untuk melaksanakan Pilkades,” tandasnya.