Hukum

Gelapkan Sertifikat Tanah Prona, Warga Blitar Ditahan Kejari

BLITAR, FaktualNews.co – M (47) warga Desa Serang, Kecamatan Pagungrejo, Kabupaten Blitar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar setelah menerima berkas penyidikannya dari Polres Blitar yang telah dinyatakan P21.

M ditersangkakan telah mengelapkan sertifikat tanah milik dua warga Desa Serang ketika dia menjadi pengurus Prona pada tahun 2014/2015.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blitar, Anwar Zakariah, mengatakan berkas perkara M sudah P21.

“Kami baru menerima serah terima pelimpahan kasus pengelapan sertifikat yang sebelumnya di tangani oleh Polres Blitar. Saat ini tersangka sudah kami tahan di tahanan Kejaksaan Kejari Blitar,” kata Anwar Zakariah, Selasa (12/1/2021).

Anwar menambahkan, kasus yang menjerat tersangka tersebut dilakukan dengan modus menjadi panitia kepengurusan sertifikat tanah melalui program prona. Setelah sertifikat jadi, oleh tersangka digelapkan dengan cara digadaikan.

“Jadi untuk tersangka, hari Selasa (19/1/2021) depan akan melakukan sidang pertama. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.