SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 8 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (12/1/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Wahyu Sabrudin mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara pada tahun 2020. “Hari ini kejaksaan tanjung perak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari penanganan perkara pada tahun 2020,” kata dia melalui zoom meeting.
Ditambahkan Wahyu, pada bulan November sampai Desember tahun 2020, Kejaksaan Tanjung Perak menangani 104 kasus, yang diantaranya pidana narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 8.793,586 Gram.
Selain itu pada bulan yang sama juga menangani perkara UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait dengan rekapan togel, senjata tajam hingga ATM.
Pada bulan Januari sampai Desember tahun 2020, telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19.541.089 gram. Dan juga memusnahkan 19 koli berisi pil double L sebanyak 1,9 juta butir.