FaktualNews.co

Langgar Perda, 16 Toko Ritel Modern di Tulungagung Disegel Satpol PP

Peristiwa     Dibaca : 903 kali Penulis:
Langgar Perda, 16 Toko Ritel Modern di Tulungagung Disegel Satpol PP
FaktualNews.co/Istimewa
Petugas saat melakukan penyegelan di salah satu Toko Modern di Kecamatan Kauman pada Selasa (12/1/2021).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Karena dinilai melanggar Peraturan Daerah 16 toko ritel modern disegel oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Belasan toko itu berjarak kurang dari 1.000 meter dari pasar rakyat. Hal itu melanggar ketentuan Perda Kabupaten Tulungagung No. 01 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Hari ini kita menyegel di 3 lokasi, yaitu 2 Alfamart dan 1 Indomaret yang ada di seputar pasar rakyat Kauman, lainnya akan dilakukan penyegelan serupa,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tupungagung, Artista Nindya Putra, selepas melakukan penyegelan di Alfamart Kauman, Selasa (12/1/2021).

Menurut Nindya, ada 16 toko ritel modern yang disegel, yakni 10 dari Alfamart dan 6 dari Indomart. Sebelumnya, pengelola sudah mendapat sosialisasi soal ketentuan tersebut sehingga tindakan tegas itu tidak dilakukan secara sepihak.

“Kita memberikan waktu berkemas selama 4 atau 5 hari ke depan, agar barang-barangnya dipindahkan. Yang penting sudah tidak boleh ada operasional jual beli, hanya bisa memindahkan barang,” jelasnya.

Dari sejumlah penyegelan tersebut, semua pihak kooperatif. Pihak Pemkab sendiri juga memberikan rekomendasi untuk pindah tempat.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung, Windoko mengatakan, untuk perijinan di lokasi baru otomatis juga harus mengajukan perijinan ulang.

“Prosedurnya ya kembali melakukan penegurusan ulang, melengkapi berkas-berkas baru,” jelasnya.

Dari pihak Dinas Perijinan sendiri juga tidak memberikan keringanan tahapan perijinan, karena semua harus dilaksanakan secara prosedural.

“Otomatis nanti, juga harus melakukan perijinan ulang. Kalau soal tempat atau relokasi, itu kita berikan beberapa rekomendasi dan pengarahan yang jelas tidak lagi melanggar Perda,” jelasnya.

Tambah Windoko, penutupan tersebut juga tanpa memikirkan nasib para karyawan dan pengusaha toko modern, melainkan pada Januari ini sebagian besar ijin operasional memang sudah habis.

“Ini kan juga januari mau habis, ada yang habis Maret dan April, maka dari itu sekalian, daripada nanti ada masalah lagi,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh