JEMBER, FaktualNews.co-Rekanan penggarap proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, PT Dita Putri Waranawa nekat membongkar satu per satu pintu harmonika ruko. Sebab, rekanan mengaku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember tidak bisa memenuhi dan menyelesaikan pembayaran penggarapan pasar.
Seorang pembongkar pjintu dan juga pemilik barang, Siswanto, berkilah, pembongkaran pintu harmonika dilakukan karena Disperindag Jember tidak menyelesaikan tanggungjawab pembayaran penyelesaian pekerjaan.
“Saat kami tagih, keterangan dari dinas berubah-ubah. Ini yang membuat kami emosi dan melalukan aksi ini,” kata Siswanto dengan ekspresi marah, Selasa (12/1/2021).
Dengan belum terbayarnya pekerjaan yang sudah dilakukan, pintu harmonika di masing-masing ruko dalam pasar dicopoti olehnya, dibantu juga oleh sejumlah pekerja lainnya.
Tak hanya pintu harmonika, pihaknya juga akan melepas atap Ruftop dan Galvanis (tiang pembatas) yang telah lama terpasang.
“Tidak ada pengrusakan, kami hanya melepas barang milik kami, dan sementara akan kami tumpuk di dalam pasar. Jika dalam waktu sepekan tidak ada kejelasan dari dinas terkait, kami akan bawa pulang barang-barang tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Jember menetapkan lagi dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.
Karena terungkap di fakta persidangan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul itu.
Dua orang tersangka baru itu, Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan, Hadi Sakti.
Kedua tersangka itu terindikasi merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar. Karena keduanya sebagai penggarap proyek. Proyek Pasar Manggisan itu menelan anggaran sebesar Rp 7,839 miliar.