FaktualNews.co

Ringkus 2 Pengedar di Malang, Polisi Amankan 2,5 Juta Butir Pil Koplo

Peristiwa     Dibaca : 682 kali Penulis:
Ringkus 2 Pengedar di Malang, Polisi Amankan 2,5 Juta Butir Pil Koplo
FaktualNews.co/Joko Kurniawan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (12/1/2021).

MALANG, FaktualNews.co – Polresta Malang Kota meringkus 2 orang pengedar pil dobel L kelas kakap. Dari kedua orang berinisial DTR (26) dan AAS (32) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu polisi mengamankan hampir 2,5 juta butir pil koplo.

DTR merupakan seorang ibu rumah tangga warga Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan AAS adalah warga Desa Tirtomojoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang berprofesi seorang sopir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu yang berbeda.

“Yang pertama ditangkap adalah tersangka DTR. Pelaku ditangkap pada tanggal 7 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. Dari DTR ini didapatkan barang bukti sebanyak 2000 pil dobel L. Terdapat 2 botol, 1 botolnya berisi seribu butir,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan DTR, barang tersebut didapatkan dari AAS. Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan AAS.

“Bolang atau AAS ditangkap pada tanggal 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB di Jalan Abdillah Desa Tirtomulyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Saat ditangkap dan digeledah didapatkan barang bukti berupa 75 ribu butir yang dimasukkan kedalam 75 botol,” jelasnya.

“Lalu ada 117 ribu butir. Ada 117 plastik pil dobel L. Masing-masing plastik berisi seribu butir. Lalu juga diamankan telepon genggam dari pada tersangka,” imbuhnya.

Tak hanya berhenti disitu. Polisi kembali melakukan penggeledahan pada tempat atau gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Dari penggeledahan gudang yang dilakukan di Jl. Tenis Mejas Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru didapati 23 box. 1 box paket tersebut berisi 100 ribu butir.

Jumlah total keseluruhan pil dobel L yang diamankan polisi sebanyak 2.492.000 butir.

“Saya sudah cek ambil sampel, semuanya sama meskipun di dalam kemasan pengirimannya terdapat perbedaan. Ada yang ditaruh di dalam kotak kayu, plastik, kertas, dan sebagainya,” papar Leo.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ini barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin atau tidak memiliki standar dan persyaratan keamanan. Atau pemanfaatan. Ini ancaman hukumannya adalah 15 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, semua pil yang didapatkan berasal dari Jakarta dengan pengiriman menggunakan sarana kereta api.

Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mencari tersangka lain atas nama M yang mengirimkan barang tersebut. (Joko Kurniawan)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh