FaktualNews.co

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Nasional     Dibaca : 501 kali Penulis:
Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Ilustrasi vaksin Covid-19

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Indonesia akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021). Bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (12/1/2021).

Edward mengatakan hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Artinya, hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi.

“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” kata Edward.

Sementara Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menilai pihak-pihak yang menolak diberikan vaksin Corona bisa berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penanggulangan pandem di Indonesia.

Meski demikian, ia meyakini jika mereka yang menolak dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya vaksin di tengah pandemi.

Zubairi meminta pemerintah mencari cara efektif untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksin.

“Saya lebih cenderung beri edukasi yang lebih baik dan benar oleh orang yang berwenang dan dihormati oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

BPOM merilis hasil evaluasi dari laporan uji klinis sementara atau interim tahap III Vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.

Angka tersebut sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen. Dengan demikian, berdasarkan evaluasi tersebut, BPOM kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin covid-19 produksi Sinovac di Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul